RADARLAMPUNG.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Barat diminta tidak menutupi data warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menyampaikan kepada publik secara rinci. Wakil Ketua II DPRD Lambar Erwansyah mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Satgas Covid-19 untuk menyampaikan kepada publik terkait siapa saja warga yang terpapar. \"Jangankan warga. Kita bisa lihat di televisi. Gubernur dan wakil gubernur saja kalau terpapar, itu disampaikan ke publik. Sementara di Lambar ini seperti ditutup-tutupi. Ini ada apa. Padahal tidak ada aturan yang melarang,\" tegas Erwansyah. Jika alasan ditutup-tutupi lantaran tidak ingin masyarakat resah, maka Satgas Covid-19 juga harus memikirkan dampak negatifnya. Sebab, dengan tidak jelasnya data yang disampaikan Satgas, masyarakat bisa saja melakukan kontak dengan pasien yang positif Covid-19. Berbeda ketika masyarakat tahu. Maka upaya memutus mata rantai penyebaran dengan menghindari kontak terlebih dahulu dengan yang positif. \"Jadi sekarang kenapa Satgas menutup-nutupi hal itu. Kalau memang ingin memutus mata rantai penyebaran, maka harus dibeberkan secara gamblang. Mulai dari nama dan alamat. Sehingga masyarakat akan lebih hati-hati. Saya yakin ini akan efektif dalam memutus mata rantai penyebaran,\" tandasnya. Selain itu, terus Erwansyah, Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi. Terlebih penyampaian ke publik itu tujuannya baik. Untuk menghentikan penyebarannya. \"Saya berharap ini akan menjadi perhatian dari Satgas Covid-19. Kalau memang menginginkan tidak banyak yang terpapar, maka mulailah dengan penyajian data yang riil. Tetapi tidak tahu juga jika ada tujuan lain,\" kata dia. (nop/ais)
Jangan Tutup-tutupi Data Warga yang Positif Covid-19!
Jumat 22-01-2021,18:50 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :