Jelang Pilkada, 7 ASN di Lampung Dapat Rekomendasi

Minggu 29-03-2020,17:29 WIB
Editor : Agung Budiarto

Radarlampung.co.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung,  Fatikhatul Khoiriyah mengatakan,  berdasarkan data per 27 Maret 2020,  ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti KASN. Yakni,  Pesisir Barat ada tiga temuan,  Lampung Tengah dua temuan,  kemudian Lampung Timur dan Waykanan masing-masing satu temuan. Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

\"Sebenarnya ada 11 tindaklanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN, \" ucapnya,  Minggu (29/3).

Khoir,  -sapaanya,  melanjutkan tindaklanjut yang diberikan oleh KASN berbagai macam berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pertama,  melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salahsatu partai terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.

Kemudian,  mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Ini terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Di mana,  oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN.

Selanjutnya,  memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial. Di mana,  ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tenguh. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN.

Berikutnya,  mempromosikan diri sendiri atau orang lain terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat masing-masing satu temuan.  Serta satu dugaan di Bandarlampung dengan jenis pelanggaran mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan. Ketiganya masih menunggu balasan dari KASN.

\"Selain pelanggaran ASN,  Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah  ditinndaklanjuti. Kemudian,  penanganan terhadap dua temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara  pemilu di Lampung Selatan. Satu sudah ditindaklanjuti,  satu lagi dalam proses, \" jelasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait