Jika Tak Diregistrasi MK, KPU Lamteng Punya Waktu 5 Hari Pleno

Rabu 13-01-2021,15:47 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah belum juga menjadwalkan pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih Pilkada 2020. Pasalnya, KPU Lamteng masih menunggu registrasi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya masih menunggu registrasi dari MK. \"Pada 18 Januari 2020 ini diumumkan MK. Apakah gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi diregistrasi atau tidak?\" katanya di ruang kerja. Jika tidak diregistrasi, kata Irawan, pihaknya punya waktu lima hari untuk menjadwalkan pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih. \"Lima hari kita punya waktu melakukan pleno penetapan calon terpilih jika tak diregistrasi. Kalau diregistrasi, masih panjang. Perkiraan Maret 2021 baru bisa digelar,\" ujarnya. Ditanya apakah sudah mempersiapkan kuasa hukum jika MK meregistrasi gugatan, Irawan menyatakan pasti dipersiapkan. \"Kita akan persiapkan. Kuasa hukumnya dari KPU Lampung,\" ungkapnya. Diketahui dalam sidang gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi terhadap paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Bawaslu Lampung terkait dugaan money politics terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Hal ini membuat kubu Nessy-Imam Suhadi menyatakan keberatan ke Bawaslu RI. Bahkan jauh sebelum diputuskan Bawaslu Lampung, pihak Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi juga sudah mendaftarkan gugatan perkara ini ke MK. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait