JPU KPK Akui Salah Ketik Poin Dakwaan Zainudin

Senin 01-04-2019,18:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan kesalahan dalam pengetikan poin dakwaan kepada Zainudin Hasan. Poin dimaksud tentang penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kesalahan itu, jaksa meminta maaf dan memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4/). \"Kami tadi telah memberikan klarifikasi kepada majelis hakim. Kami mengaku salah karena telah salah ketik. Yang kami ketik ialah kesalahan di Undang-undang TPPU,\" ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto usai persidangan. Diutarakan, pengetikan Undang-undang tentang TPPU yang diterapkan adalah Undang-undang yang lama. Seharusnya, diterapkan Undang-undang yang baru. \"Iya yang salah di sana. Harusnya yang baru, tapi kami ketik Undang-undang yang lama. Di situ yang salah. Tapi pada dasarnya semua uraian kami sudah tepat dan kami yakini benar,\" terang dia. Jaksa juga mengaku kesalahan ini telah disadari sejak awal berkas dakwaan disampaikan ke Pengadilan. Maka dari itu, jaksa telah menyiapkan klarifikasi di agenda sidang pembacaan tuntutan. \"Sejak awal sudah sadar. Sudah kami laporkan ke KPK. Maka kami siapkan klarifikasi. Kesalahan seperti ini wajar-wajar aja,\" klaimnya. Tim jaksa juga menyadari bahwa berkas dakwaan yang salah ketik itu tidak diketahui pengacara Zainudin Hasan. \"Nggak. Mereka tidak tahu,\" sebutnya. Untuk diketahui kesalahan yang dilakukan jaksa pada KPK adalah mendakwa Zainudin Hasan melakukan TPPU dengan menerapkan pasal 3 (ayat) 1 huruf a, c, dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait