JPU KPK Ungkap Utak-Atik Proyek Mesuji di Rumah Dinas Bupati

Senin 08-04-2019,15:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pengusaha Sibron Azis dan Kardinal duduk dikursi terdakwa pada sidang perdana suap infrastruktur Mesuji, Senin (8/4). Sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan menyatakan, PT Sucikarya Badinusa (Subanus) milik Sibron Azis telah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Mesuji sejak 2015 lalu. Atau tepatnya di masa periode pertama Khamami sebagai Bupati Mesuji. \"Dan setiap kebijakan serta pengelolaan keuangan perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup harus melalui persetujuan terdakwa Sibron Azis,\" ujar Subari saat membacakan dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. Sementara Kardinal bertugas sebagai pengawas lapangan pada anak perusahaan Sibron Azis. Yakni di PT. Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri. \"Awal mulanya Subanus Grup ini bisa mendapatkan jatah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yaitu dari Kardinal yang kenal dengan Khamami sejak tahun 2003 sebagai pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) karena kedekatannya itulah selanjutnya Sibron Azis memberi tugas ke Kardinal mengupayakan Subanus Grup mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,\" bebernya. Lalu, pada sekitar awal bulan Februari 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, tersangka Wawan Suhendra (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, red) bertemu dengan Khamami. Dalam pertemuan itu Wawan memberikan daftar berisi nama proyek beserta calon rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Mesuji. \"Yang dimana bersumber dari APBD T.A 2018 diantaranya adalah nama Kardinal dan Taufik Hidayat (adik Khamami, red). Atas daftar itu, Khamami melakukan verifikasi terhadap calon rekanan yang akan mengerjakan proyek. Selanjutnya Khamami menyampaikan kepada Wawan Suhendra agar memberikan pekerjaan kepada Kardinal, serta menanyakan kesanggupan Kardinal memberikan fee untuk Khamami. Setelah itu Wawan menyampaikan persetujuan ploting proyek dari Khamami kepada rekanan, salah satunya kepada Kardinal,\" ungkapnya. Selanjutnya bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Kardinal menemui Wawan Suhendra. Wawan memberi pekerjaan proyek Pengadaan Base di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 kepada Kardinal. Hal ini sesuai plotting proyek yang telah disetujui oleh Khamami dan meminta Kardinal berkoordinasi dengan Pokja. Atas tawaran tersebut Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan Fitriando (orang kepercayaan Sibron Azis, red). Dan sekitar bulan April 2018 Wawan memerintahkan Lutfi Mediansyah (Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji merangkap sebagai PPTK, red) untuk menemui Kardinal dalam rangka membahas fee pekerjaan sebesar 15% dari real cost untuk Khamami. \"Kemudian Lutfi Mediansyah bertemu dengan Kardinal di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut Lutfi menyampaikan kepada Kardinal besaran fee untuk Khamami sebesar 15% dari real cost. Atas permintaan tersebut Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan, kemudian Sibron Azis menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12% dari realcost untuk Khamami,\" tandasnya. Selain Azis Sibron dan Kardinal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik  sebagai tersangka, adik Bupati Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Azis Sibron dan Taufik Hidayat beberapa waktu lalu. Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari pengusaha Azis Sibron lewat perantara. KPK RI menduga, uang tersebut adalah fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait