JPU Kukuh dengan Tuntutan ke Zainudin Hasan

Senin 15-04-2019,18:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan bersikukuh terhadap tuntutan kepada terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Dikatakan Sobari, menurut keterangan dari penasehat hukum menyatakan kliennya (Zainudin) terbukti Pasal 11 UU Tipikor dan suap pasif. Di mana dikatakan, terdakwa menerima uang tidak ada kaitan dengan jabatan atau kewajiban sebagai penyelenggara negara. \"Jadi dia pasif saja menerima uang tanpa bisa dibuktikan berbuat atau tidak dalam jabatan terdakwa. Menurut dia kehilafan dia menerima uang itu,” ujar Subari seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (15/4). Atas dasar itu, pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya. Namun ia mengakui bahwa ada beberapa barang bukti yang direvisi berdasarkan masukan dari tim Jaksa. Yakni, salah satunya aset sebidang tanah yang menjadi batang bukti harus dikembalikan dengan Pemkab Lamsel, yang mana masih ada hak saksi senilai Rp700 juta di tanah tersebut. \"Jadi harus diperhitungkan hak dari pihak ke-3 untuk barang bukti (bb) yang dimaksud. Menurut kami karena adanya perbedaan penilaian terhadap fakta-fakta persidangan semata. Kemudian ada bb yang ternyata dirampas masih masuk juga di dalam bb kami. Jadi kita keluarkan di list surat tuntutan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait