Jual Motor Curian untuk Beli Sabu

Kamis 31-03-2022,14:49 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba. Tersangka adalah, ZA (27) warga Kecamatan Melinting Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Melinting menggelar patroli rutin. Pada saat patroli itu, petugas gabungan mendapat informasi dari warga tentang salah satu rumah yang diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penggrebekan. Dari penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka, Rabu (30/3) pukul 23.30 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, 2 plastik klip bening diduga sisa pakai sabu, sebilah pisau dan sebuah kunci leter T. Dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mataram Baru. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Suhery. Sementara saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui, pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Kecamatan Mataram Baru. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka satu pekan lalu. Sepeda motor curian itu kemudian dijual tersangka yang berprofesi sebagai buruh petik buah jengkol itu dengan harga Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian digunakan untuk membeli sabu. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait