Jualan Narkoba di Rumahnya, Tompel Diciduk Polisi

Kamis 10-10-2019,20:53 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku Dwi Purnamo alias Tompel (33) yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, ditangkap pada Minggu (6/10) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Boby menerangkan, tompel ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika. \"Berbekal laporan dari warga setempat, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,\" ungkap Boby kepada radarlampung.co.id, Kamis (10/10) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa bekas sabu seberat bruto 0,22 gram, tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa bekas pakai, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (skop), kertas timas berwarna kuning, jarum, korek api gas, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik, kotak rokok warna merah merk gudang garam, dompet berwarna merah, dan handphone Nokia warna merah. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait