Kabar Baik, Bayar Pemutihan Pajak Bermotor Bisa di UPTD Samsat

Jumat 11-06-2021,16:22 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung kini bisa melalui berbagai UPTD Samsat. Mulai dari Samsat keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Kontainer, hingga samsat desa. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pembayaran pemutihan PKB bisa dilakukan mulai Jumat (11/6). \"Mulai hari ini pembayaran pemutihan PKB bisa dilakukan diseluruh UPTD samsat, tidak hanya samsat induk saja,\" jelas Adi, via ponselnya Jumat (11/6). Adi menyebut, pembayaran melalui UPTD hanya berlaku bagi kendaraan yang hanya melakukan pembayaran tahunan PKB. Namun tidak bisa untuk melakukan perpanjangan STNK. \"Jadi yang bisa hanya untuk pengesahan saja, untuk kendaraan dibawah 4 tahun. Tidak bisa untuk perpanjangan STNK, kalau untuk perpanjangan STNK atau lebih dari 4 tahun tetap harus ke Samsat Induk,\" beber Adi. Ini akan mempermudah pembayaran pemutihan kendaraan pajak, hal ini juga di ambil setelah dilakukan evaluasi. Bahwa pelayanan di UPTD samsat perlu dilakukan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan pembayaran. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Berikut daftar UPTD samsat yang kini melayani pembayaran Pemutihan PKB. Pertama di 4 samsat Mall, di Mall Chandra Tanjungkarang, Mall Kartini, Mall Chandra Natar, Mall Boemi Kedaton. 12 Unit Mobil samsat keliling di Samling Bandarlampung 1, Bandarlampung 2, Tanjung Bintang, Jati Agung, Bandar Jaya, Sukadana, Labuhan Maringgai, Abung Semuli, Baradatu, Talangpadang, Fajar Bulan, dan Pesawaran. Satu layanan samsat kontainer di Kecamatan Panjang Bandarlampung dan 2 layanan samsat desa di Padang Cermin dan Bukit Kemuning. \"Untuk operasional nya tetap mengikuti operasional UPTD. Setiap hari buka, namun Sabtu hanya sampai pukul 12.00 WIB,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait