LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menggulung tiga tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/5).
Ketiganya yakni RS alias YO (29) dan DW (38) warga Jalan Hamami Farial Mega Kelurahan Kotabumi Udik, dan seorang rekannya berinisial NT (38) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tiga orang terduga pelaku ini di amankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.
"Berawal sekira pukul 20.30 wib, pada Selasa (24/5) kita berhasil menangkap RS dan YO di salah satu rumah kontrakan jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih jenis Sabu bruto 1.34 gr, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna silver, 1 (satu) dompet kecil, gunting dan beberapa barang Lain," beber Kasat.
Dari hasil keterangan tersangka YO, selanjutnya satu jam kemudian pukul 21.30 wib, tim opsnal bergerak ke rumah yang berada di Desa Mulang Maya dan kembali berhasil mengamankan dua orang yakni NT (45) warga Mulang Maya bersama DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampura. Sementara, satu orang yang di amankan yakni Rs tidak terlibat dalam perkara itu.
"Dari tangan tersangka NT dan DW kita berhasil menyita barang bukti 18 (Delapan belas) plastik klip bening berisi jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam, "ungkap AKP Made.
Kini ketiga terduga pelaku sudah di amankan di Mapolres Lampura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dapat di jerat dengan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasus ini masih di kembangkan. Kita masih mencurigai adanya pelaku lainnya. Tunggu saja, jika terungkap Mida akan diberi tahu," janjinya (ozy/yud)