Ketahuan Hitung Benih Lobster, Warga Lemong Diamankan Polisi

Jumat 27-05-2022,08:10 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan BR (22), yang diduga terlibat ilegal fishing, Rabu (25/5). 

Warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat tersebut kedapatan sedang menghitung baby lobster yang diduga hasil penangkapan ilegal. 

Polisi menyita barang bukti 130 benih lobster, piring keramik, saringan plastik, stereofoam, blower portabel dan ponsel. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan melalui Kanit Tipidter Ipda Doni Dermawan mengatakan, ungkap kasus ilegal fishing tersebut berdasar laporan polisi Nomor: LP/A/276/V/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Mei 2022.

BACA JUGA:Pertahankan Ponsel, Siswa SD Ditusuk Orang tak Dikenal

Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: Sp.sidik/30/V/2021/Reskrim dan daftar pencarian orang DPO/22/V/ 2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022.

“Saat kami sedang melaksanakan patroli, mendapatkan informasi ada kegiatan ilegal fishing di Dusun Tamanmarga, Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," kata Ipda Doni Dermawan. 

Polisi menggerebek sebuah gudang kayu dan menemukan seorang laki-laki sedang menghitung jumlah benih lobster. 

"Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut dia. 

BACA JUGA:Ini Pelaku Pencurian Ribuan Telur di Suoh

Dilanjutkan, BR diduga melanggar pasal 26 ayat 1 dan/atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan/atau paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 junto angka 5 Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (nop/ais)

 

 

Kategori :