LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Anggota Polsek Raman Utara Lampung Timur mengamankan WS (24), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah menjelaskan, WS diduga melarikan sepeda motor Honda BeAt milik Joko Santoso (34), warga Desa Rama Puja, Kecamatan Raman Utara pada 15 Mei silam.
Awalnya Joko sedang bertandang ke rumah Tumirin (50), warga Desa Rama Puja, pukul 18.30 WIB. Di rumah tersebut, ia bertemu dengan WS.
BACA JUGA: Jalan-jalan Sembarangan, Belasan Kambing Diangkut Pol PP
"Tersangka kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Sebagai jaminan, ia meninggalkan tas pinggang," kata AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Ternyata WS tidak kembali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Raman Utara, Kamis (26/5). Menindaklanjutinya, polisi bergerak dan mengamankan WS , Senin (30/5).
"Barang bukti yang disita, satu unit motor milik korban," sebut dia.
Sementara WS mengaku berniat menjual motor tersebut. Namun setelah ditawarkan, belum ada yang berniat membeli. (wid/ais)