Catatan Polisi, Pembobol Rumah di Pardasuka Delapan Kali Beraksi

Selasa 31-05-2022,19:50 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Tidak hanya di kediaman Sofia Laili (42), warga Pekon Wargo Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, SM (41), setidaknya melakukan kejahatan di tujuh lokasi lain.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, hasil pemeriksaan, SM merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus pada 2020 silam.

"Tersangka SM juga diduga terlibat dalam tujuh kasus pencurian. Masing-masing dua TKP di Pringsewu, Tanggamus dan Pesawaran. Kemudian satu TKP di wilayah Lampung Selatan," kata AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Dilanjutkan, SM diketahui spesialis pembobol rumah. "Aksi pencurian rata-rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai," urainya.

Sementara dalam penangkapan yang dilakukan Senin (30/5), polisi menyita barang bukti motor Kawasaki Ninja berikut STNK dan buku rekening.

Diketahui, SM ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Pardasuka, Pringsewu. Dalam penangkapan tersebut, warga Way Khilau, Pesawaran ini dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri.

SM diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda BeAt BE 6510 UM dan satu unit ponsel Oppo A5S pada 28 Juni 2020 silam. Korbannya adalah Sofia Laili (42), warga Pekon Wargo Mulyo Kecamatan Pardasuka. (sag/ais)

 

Kategori :