Polsek Way Jepara Amankan DPO Curat

Rabu 01-06-2022,07:35 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - LGabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara mengamankan ST (22), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ST masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian uang tunai Rp15 juta, kalung emas seberat tiga gram, tiga unit ponsel dan dua bungkus rokok.

Bersama rekannya AT, ia membobol rumah Catur Sulistiono (44), warga Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara pada 12 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA: Saya Ingin Pulang

Modusnya, warga Kecamatan Way Jepara itu masuk dengan cara mencongkel pintu samping. "Tersangka kemudian membawa kabur uang tunai Rp15 juta dan barang lainnya yang tersimpan di dalam lemari," kata AKP Jalaludin. 

Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, beberapa hari setelah kejadian, anggota Polsek Way Jepara berhasil mengamankan AJ (25), rekan ST.  

Sementara ST kabur ke pulau Jawa. Ia akhirnya diamankan saat berada di Way Jepara sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (31/5).

"Tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Jalaludin. (wid/ais)

 

Kategori :