RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung akan mengeluarkan surat perintah kerja kepada 1.166 Pegawaian Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru 2021.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana mengatakan, sambil menunggu SK P3K formasi guru 2021 keluar, Disdikbud mengambil langkah dengan membuat surat perintah kerja kepada para P3K, agar dapat mulai bekerja apa Juli mendatang.
"Jadi per Juli mereka (P3K,red) akan masuk, kalau sekarang tidak mungkin. Per Juli, jadi sesuai dengan tahun ajaran baru," ujarnya, Kamis (2/6).
BACA JUGA:P3K Belum Terima SK, Ini Kata Wali Kota
Pemberkasan, kata Eka, saat ini terus dilakukan dan diperkirakan akan selesai sampai Oktober mendatang, sehingga SK P3K dapat segera dibagikan, karena BKN mengirim surat per Mei lalu.
"Intinya sesuai dengan arahan wali kota, SK akan segera diterbitkan. Mohon bersabar dan para guru P3K sudah bisa mulai bekerja per Juli. Jumlahnya 1.166 orang," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya pemutusan kerja dari tempat mengajar terdahulu setelah guru diterima P3K, mantan sekretaris Disdikbud itu mengaku tidak ada untuk yang mengajar di sekolah negeri.
BACA JUGA:SK Mendagri Sudah Turun, Pelantikan Wabup Lampura Belum Ada Kepastian
"Sebetulnya yang dari guru swasta ini yang diputuskan hubungan kerja, mungkin karena yayasan kecewa atau apa setelah tau lulus P3K," ucapnya.
"Jadi mulai Juli seluruh yang diterima P3K nanti langsung bekerja. Karena SK belum terbit maka gaji honorer disesuaikan menggunakan BOS sesuai kemampuan sekolah. Belum dengan gaji P3K. Dan itu sebentar 2-3 bulan," terangnya. (pip)