TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum menerima surat resmi terkait penghapusan honorer. Karena itu, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan yang akan berlaku mulai tahun depan itu.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo menerbitkan surat edaran B/165/M.SM.02.03/2002 tertanggal 31 Mei.
Isinya terkait status kepegawaian di lingkungan instasi pemerintah pusat dan daerah. Di mana, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:KONI Tanggamus Optimistis Mampu Meraih Prestasi di Ajang Porprov IX
Asisten III Jonsen Vanisa mengatakan, belum ada surat resmi dari Kemenpan-RB terkait penghapusan honorer. ”Artinya, jika nanti surat pemberitahuan terkait penghapusan tenaga honorer tersebut diterima, baru ami bahas,” kata Jonsen Vanisa dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Jumat (3/6).
”Sepintas pernah saya baca, untuk mengatasi kekurangan pegawai, nantinya dapat dilakukan melalui rekrutmen outsourcing," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, saat ini ada 4.801 tenaga honor di kabupaten itu.
Mereka bertugas di berbagai instansi pemerintah. Mulai dari dinas kesehatan, dinas pendidikan dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. (ehl/ais)