LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), FM (39) dan JI (23), warga Kecanatan Bumi Agung, Lampung Timur ditangkap polisi.
Keduanya diburu lantaran diduga mencuri motor Honda Supra X 125 milik Beni Suseno (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, pencurian tersebut terjadi 4 Oktober 2020 silam.
FM dan JI membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di rumah salah seorang warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
BACA JUGA:Warga Bekasi Begal Motor di Lampura
"Saat itu, korban sedang membantu (rewang) di rumah kerabatnya yang sedang menggelar hajatan. Sepeda motor diparkir di bawah pohon jambu. Saat ia hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, motor sudah hilang," kata AKP Ferdiansyah.
Pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekampung. Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung dan Polsek Marga Tiga menangkap FM dikediamannya, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (4/6).
FM mengaku beraksi bersama JI. Polisi melakukan pengembangan dan membekuk JI. "Barang bukti yang disita, Honda Supra X 125 milik korban dan motor Honda Sonic yang digunakan kedua tersangka saat beraksi," urainya. (wid/ais)