RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri menangkap buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi di Lampung Tengah.
Dalam proses penangkapannya, Mabes Polri dibantu Imigrasi Bandar Lampung. Sebab, izin paspor Mitsuhiro Taniguchi telah dicabut oleh negara Jepang.
"MT (Mitsuhiro Taniguchi) sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut passport yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.
BACA JUGA:Lima Fraksi Tolak Ketua DPRD Tubaba Pimpin Rapat
Dedi menjelaskan, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Penangkapan pun dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa 7 Juni 2022.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengam Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah," ucapnya.
Saat ini, sambung Dedi, tersangka Mitsuhiro Taniguchi berada di Mabes Polri dan akan dijerat dengan undang-undang keimigrasian. Kemudian, mabes polri akan menyerahkannya ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
BACA JUGA:Mantan Hakim Lampung Jadi Terdakwa
Diketahui sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait pencarian buronan berusia 47 tahun yakni Mitsuhiro Taniguchi.
Hasil koordinasi dengan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi diduga berada di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil penyelidikan, keberadaan Mitsuhiro Taniguchi berada di Kalirejo Lampung Tengah.
BACA JUGA:Shalawat Bergema Dari Samber Park Metro
Atas hal tersebut, Polri bersama Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi buronan negara Jepang itu.
Informasi yang dihimpun, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.