Warga Gedung Jaya Tuntut Keadilan, Dugaan Mafia Tanah Dilirik Satgas Mabes Polri dan Kejagung RI
Kuasa hukum masyarakat Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan melapor ke Mabes Polri. Foto Dokumen--
RADARLAMPUNG.CO.ID — Kuasa hukum masyarakat Desa Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Indah Meylan, S.H, telah membuat laporan ke Mabes Polri tepatnya di Posko Satgas Mafia Tanah.
Dirinya mewakili masyarakat Gedung Jaya untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh sebuah perusahaan dan oknum yang diduga mengaku-ngaku memiliki lahan seluas 60 hektar.
Indah Meylan menyebutkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan polisi terhadap kliennya sebagai terlapor, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan dan oknum ke Polres Way Kanan dan Polda Lampung yang kini menguasai lahan tersebut.
"Padahal lahan ini adalah tanah transmigrasi milik warga Desa Gedung Jaya sejak tahun 1985. Kami sudah pelajari semua dokumen dan bukti, dan dapat kami pastikan bahwa tanah tersebut adalah hak masyarakat," ujarnya, Minggu 3 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Pasrah Menunggu Dana, Warga Gerak Menyusun Batang Kelapa
Menurutnya, penguasaan lahan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan cacat administrasi.
Bahkan, pihaknya menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.
"Dalam laporan ini, kami mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ada sertifikat yang terbit dengan data palsu, dan tandatangan masyarakat yang seharusnya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Indah menyatakan bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Transmigrasi.
BACA JUGA:Pekan Asi Sedunia (PAS), RSU Belleza Kedaton: Pentingnya ASI Untuk Tumbuh Kembang Anak
"Kami menduga kuat adanya persekongkolan jahat yang merugikan masyarakat dan juga negara," tegasnya.
Pihaknya berharap Satgas Mafia Tanah dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui sebelumnya, masyarakat Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, meminta agar pihak yang telah menguasai lahan mereka selama 25 tahun lamanya untuk pergi dari tempat mereka.
Kepala Kampung (Kakam) Gedung Jaya, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya dikirimkan surat somasi oleh pihak yang diduga telah mengaku bahwa lahan di kampungnya tersebut adalah miliknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
