Banner Cagub Melanggar, Kabanpol PP: Copot Sebelum Kami Tertibkan!

Jumat 10-06-2022,20:34 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Banner bernuansa politik terkait pencalonan gubenur mulai bertebaran di sudut Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut mengganggu keindahan kota dan ketertiban untuk pemasangan yang tidak sesuai aturan, sebagaimana SE Gubernur yang barus saja terbit kemarin, 9 Juni 2022.

Bahkan, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Bandar Lampung Anthoni Irawan, bila tak sesuai aturan lokasi yang diperbolehkan, tentu jelas melanggar surat edaran (SE) Gubernur Nomor: 270/2048/V/VI.07/2022 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya yang Mengganggu Ketertiban, yang telah diberikan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Marak Banner ‘Calon Gubernur’, Bang Aca: Mohon Ditertibkan

Ia pun menjelaskan, maraknya pemasangan banner/spanduk yang dipasang pada tempat/lokasi tidak sesuai peruntukannya tentu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Salah satu poinnya, meminta agar setiap Bupati/Wali kota melakukan penegakkan Peraturan Daerah dimaksud, melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk mengawasi dan menertibkan spanduk/banner atau sejenisnya yang dipasang pada tempat/lokasi yang bukan peruntukannya, baik pada jalur hijau/taman dan sekitarnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, Banpol-PP Kota Bandar Lampung akan melakukan penertiban banner/spanduk dan sejenisnya yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai Perda Nomor 3 tahun 2021 tersebut.

BACA JUGA:Tunggu Instruksi, Bawaslu Lamteng Belum Ajukan RAB Pilkada 2024

Disinggung apakah Banpol-PP telah memonitoring banner calon gubenur yang mulai banyak terpasang di Bandar Lampung dan akan menindaknya, Anthoni menegaskan bahwa pihaknya tidak spesifik terhadap banner calon gubernur tersebut saja. Namun banner/spanduk dan sejenisnya yang melenggar juga akan ditertibkan.

Hanya saja, sebelum Banpol-PP turun untuk menertibkan, pihaknya terlebih dahulu akan berkomunikasi dan menghimbau kepada kelompok atau pemasan banner untuk meminta melepas sendiri. Jika tidak, baru Banpol-PP akan turun untuk menertibkan.

"Kita utamakan jalur komunikasi dulu, misal banner punya komunitas apa. Itu kita komunikasi dulu untuk ditertibkan oleh yang bersangkutan. Kalau nggak bisa, baru kita. Karena dikhawatirkan bannernya masih mau digunakan lagi," ucapnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat (10/6).

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Metro Diusulkan Rp19,1 M

Camat Kedamaian itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tertib dan patuh kepada peraturan yang ada, termasuk terkait pemasangan banner/spanduk. Baik untuk kepentingan komersil maupun hal lainnya agar tidak melanggar.

"Seperti yang disebutkan tadi, daerah yang dilarang dipasang banner seperti di taman, tiang listrik, jalur hijau, dan lainnya. Tapi kalau di tempat yang diizinkan seperti di Jl. Antasari ada tiang-tiang yang bisa digunakan itu bisa ajukan izin ke pemkot. Misal parpol, komunitas, dan sebagainya bisa ke Kesbangpol. Nah, kalau komersil yang ada kaitannya dengan retribusi ke BPPRD," tuturnya.

Begitu juga saat Radarlampung.co.id menanyakan apakah banner calon gubernur yang terpasang di bawah pohon Jl. Ikan Bawal melanggar, Anthoni menegaskan bahwa letak banner tersebut melanggar. (pip)

Kategori :