Modal Minuman Bersoda, Pemuda Ini Gagahi Pelajar SMP

Sabtu 11-06-2022,21:31 WIB
Reporter : Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

BACA JUGA:Nurman Satya Marga, Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Bekerja di Kejaksaan Negeri Metro

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/yud)

Kategori :