BACA JUGA:Nurman Satya Marga, Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Bekerja di Kejaksaan Negeri Metro
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/yud)