JAKARTA, RADARLAMPUNGCO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Hasilnya, Khilafatul Muslimin bukan sebuah pesantren , karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi , sistem pendidikan yang diajarkan di pendidikan Khilafatul Muslimin berbasis khilafah . Tidak terkait Pancasila dan UUD 1945.
“Mereka (Khilafatul Muslimin) memiliki 25 "pondok pesantren". Tetapi, apabila dihitung unitnya , karena ada tingkatannya, ada 31. Ini baru sementara . Kita akan berkembang terus mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi ,” kata Kombes Hengki Haryadi.
BACA JUGA: Ternyata, Begini Hinaan yang Picu Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya di Tulang Bawang
Dilanjutkan, lembaga pendidikan tersebut dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh Murabbi. ” Masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan yang setelah kami periksa," ujarnya
Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dari SD hingga Universitas untuk mengajarkan sistem pendidikan mereka yang berbasis khilafah .
Untuk level pendidikan dari SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun tahun dan dua Universitas. ” Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” sebut dia.
BACA JUGA: Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri, Mengaku Sakit Hati Ibunya Sering Dihina
Setelah menjalani pendidikan dua tahun di universitas, terus Hengki, mereka mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam).
” Yayasan pendidikan yang didirikan ini sebagai alat. A ktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan , karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tegas Hengki seperti dilansir dari pmj news.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung belum menemukan sekolah yang berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
BACA JUGA: Anak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara
Meski begitu, beberapa waktu lalu didapat informasi dari kepolisian mengenai pondok pesantren yang tidak mau berbaur sekaligus tidak tercatat di Kanwil Kemenag Lampung.
Menurut Sub Koordinator Ponpes dan Ma'had Aliy Kanwil Kemenag Lampung Noventa, pihaknya mendapatkan laporan dari Jati Agung, Lampung Selatan. Ada aktifitas pembelajaran yang diasumsikan berafiliasi kepada Khilafatul Muslimin. Setelah ditelusuri, itu tidak berizin sama.
”Tapi Khilafatul Muslimin atau bukan, itu kewenangan di sana (Lampung Selatan, Red). Ada pembicaraan mengarah ke sana kemarin dengan Kesbangpol dan polres. Katanya, mereka sangat tertutup, sehingga tidak bisa mendalami ponpes yang diduga berafliasi kepada Khilafatul Muslimin," tandasnya.