Pihak YP Saburai: Tak Sepatutnya Penggugat Mengeluarkan Pernyataan Asumsi Semata!

Kamis 16-06-2022,14:00 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Yayasan Pendidikan (YP) Saburai angkat bicara mengenai sidang gugatan yang dilayangkan oleh Amir Husin, ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dimana agenda sidang saat ini masih dalam tahap pembuktian.

Yuza Akuan, S.H selaku kuasa hukum dari pihak YP Saburai menjelaskan, bahwa mengenai Putusan Sela yang telah disampaikan oleh Pihak Penggugat yang menyatakan bahwa memenangkan gugatan penggugat, hal itu bukan berarti memenangkan gugatan dan tidak ada pengaruh apapun terhadap perkara Aquo.

"Dikarenakan putusan sela tersebut bukan merupakan putusan akhir yang sama sekali belum memasuki forum pembuktian. Dan belum memeriksa pokok perkara melainkan hanya sebatas pembahasan tentang eksepsi mengenai kompetensi," katanya, Kamis 16 Juni 2022.

Menurutnya dalam hal ini kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bekasi terhadap perkara Aquo baik yang bersifat Atributif maupun Distributif. 

"Dengan demikian, Ironi sekali Penggugat tidak memahami arti dari Putusan Sela tersebut.

Dan Para Tergugat (Tergugat I Sd. Tergugat V) meyakini bahwa alat bukti yang diajukan oleh penggugat sama sekali tidak dapat meneguhkan dalil gugatannya," kata dia.

Karena tidak memenuhi syarat-syarat formal tentang alat bukti dalam hukum acara perdata, namun sebaliknya Para Tergugat meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya melumpuhkan seluruh dalil-dalil gugatan penggugat.

"Terlebih lagi penggugat mengklaim bahwa Penggugat adalah salah satu pendiri yang masih hidup. Dan penggugat juga mendalilkan bahwa penggugat sama sekali tidak mengetahui tentang adanya kepengurusan yang baru karena tidak dilibatkan oleh para tergugat," jelasnya.

Karena kata dia, hal ini juga jelas-jelas merupakan keterangan yang menyesatkan dan penggugat sangat pintar memutar balikkan fakta yang ada. "Karena penggugat bukanlah satu-satunya lendiri yang masih hidup. Tetapi masih ada pendiri lainnya, yakni Ny. Hj. Maryati CH. Akuan, S.H., M.H. masih hidup pada saat proses penerbitan akta yang dimintakan pembatalannya oleh penggugat," bebernya.

Perlu diketahui Beliau Cq. Ny. Hj. maryati CH. Akuan, S.H., M.H. setelah pensiun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau masih berkenan mengelola sebagai pembina YP Saburai. "Berbeda halnya dengan penggugat yang pernah 

diberhentikan dari YP Saburai sebagai anggota pengawas pada Tahun 2013 karena 

masalah kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas yang sama sekali 

tidak pernah aktif dalam pengurusan dan pengelolaan YP Saburai," ungkapnya.

 

Sehingga apabila saat ini Penggugat mengklaim satu-satunya sebagai Pendiri yang 

Tags :
Kategori :

Terkait