"Maka sesuai Undang-undang yang berlaku pendiri tidak memiliki wewenang ikut campur dan mengatur pengelolaan yayasan. Oleh karenanya berdasarkan seluruh bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para
Tergugat merupakan dokumen bukti otentik yang memiliki kekuatan sempurna sebagai alat bukti," tegasnya.
"Dengan demikian, tidak sepatutnya penggugat mengeluarkan pernyataan-pernyataan
yang bersifat asumsi semata, dimana dalil-dalil gugatannya tidak mungkin dikukuhkan dengan sekedar pernyataaan dan assumsi-assumsi semata sebagaimana yang dilakukan Penggugat sekarang ini. Apalagi Pihak Penggugat belum meneliti dengan seksama bukti-bukti yang akan diajukan oleh para tergugat," ungkap dia.