masih hidup itu merupakan bentuk kearoganan dan hanya asumsi penggugat semata. Perlu diketahui juga Ny. Hj. Maryati CH. Akuan, S.H., M.H., wafat pada Tanggal 17 Februari 2021 setelah semua proses Penerbitan Akta selesai dilaksanakan Cq. Akta Nomor: 6, Tanggal 11
Februari 2021 yang dimintakan Pembatalannya oleh Penggugat.
"Hal Ini juga diperkuat oleh adanya Surat kuasa yang telah diberikan oleh Penggugat
dan juga Ny. Hj. maryati CH. Akuan, S.H., M.H., kepada Tergugat I dan Tergugat II
Nomor: 02SK/01/I/2020, Tanggal 18 Desember 2020 (Vide: Bukti TI-TV.5) Juncto
Surat Kuasa Tanggal 24 Desember 2020 (Vide: Bukti TI-TV. 6 dan 7)," bebernya.
Dimana lanjut dia, Tergugat I dan Tergugat II telah mendapatkan pendelegasian untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:17/Pdt.G/2020/PN.Tjk, Tanggal 17 Desember 2020 kepada pihak terkait untuk
meneruskan kepengurusan serta pengelolaan YP Saburai.
"Itu berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 18, Tanggal 20 Desember 1977 dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan PerUndangan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 18 Tahun 2004. Sehingga oleh karenya, segala perbuatan dan peristiwa hukum yang
dilakukan oleh Para Tergugat sah dan legitimate," ujarnya.
Juga mengingat pula berdasarkan UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan
UU RI Nomor: 18 Tahun 2004 menyatakan tugas pendiri yayasan selesai setelah yayasan berdiri, karena pendiri bukan merupakan organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas).