Mulai Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024

Minggu 19-06-2022,18:59 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

Selanjutnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.

 

“Secara umum kami telah siap. Bahkan, persiapan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Termasuk dalam proses penguatan kapasitas SDM,” ungkap dia. (muk/ang) 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait