Kurang Ajar! Usai Dicabuli, Remaja 14 Tahun Serahkan Pacar Kepada Dua Rekannya

Rabu 22-06-2022,21:00 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga pemuda asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu diamankan anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota. 

Mereka diduga mencabuli M (14), anak baru gede asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Salah satu pelaku adalah Y (14), teman lelaki M. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan orang tua M.

Dugaan pencabulan tersebut terjadi 17 Juni lalu. Awalnya M tidak pulang semalaman. Ketika ditanya, ia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh ketiga tersangka.  

BACA JUGA: Nekat Berenang, Bocah di Pesisir Barat Tewas Tenggelam

Kompol Ansori mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan oleh Kanitreskrim Ipda Candra Hirawan dan anggotanya, pencabulan bermula ketika M berkenalan dengan Y melalui pesan WhatsApp. 

Mereka kemudian berpacaran. Sebelum kejadian, keduanya janji bertemu usai pulang sekolah. Bukannya diantar pulang, M dibawa ke rumah Y. 

Di rumah itu, M dicabuli. Dari sini, Y membawa M kepada kedua rekannya, P (19)dan A (23). Anak baru gede itu kembali dicabuli. 

"Baru keesokan harinya M diantar pulang. Tapi ditinggalkan begitu saja," sebut Kompol Ansori.

BACA JUGA: Jajal Mobil Listrik Hyundai, Bupati Tanggamus : Solusi Mengurangi konsumsi BBM

Kompol Ansori menuturkan, untuk Y yang masih berusia 14 tahun, akan dijerat undang-undang tentang peradilan anak.  

Sementara dua tersangka lain, dijerat undang-undang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Para tersangka kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Ansori. (sag/ais)

 

Kategori :