Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.
Dirinya juga menilai kesaksian terkait adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp89 miliar juga hanyalah fitnah. (rls/wdi)