Soroti Kasus SK IUP Batubara, Gubes Ini Beber Alasan Hukum Mardani H Maming Tidak Bersalah

Kamis 23-06-2022,07:15 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Widisandika Budiman

Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

Dirinya juga menilai kesaksian terkait adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp89 miliar juga hanyalah fitnah. (rls/wdi) 

Kategori :