BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan penisataan agama yang menjerat karyawan Holywings menarik perhatian banyak pihak. Di mana, ada unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.
Unggahan tersebut memancing reaksi, h impunan Advokat Muda Indonesia melaporkan unggahan promosi minuman keras (miras) itu ke polisi.Belakangan muncul promosi tandingan. Sebuah postr diungggah akun Instagram @ masjidjogokariyan, Sabtu 25 Juni 2022.
Sebuah poster berisi pemberian special untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maryam. Diduga untuk membalas promosi kontroversi Holywings.
BACA JUGA: Begini Peran dan Motif Holywings Promo Miras Muhammad, Ternyata untuk Ini..
" KITA MAU NGAJAK KE YANG PUNYA NAMA "MUHAMMAD" DAN "MARYAM" UNTUK DATANG KE MASJID JOGOKARIYAN JOGJA BESOK SUBUH YA!!", tertulis dalam unggahan tersebut.
Diteruskan dengan ajakan untuk salat berjamah di masjid tersebut. " Undangan Sholat Subuh berjamah di Masjid Jogokariyan, sama kita mau bagi-bagi hadiah".
See You! Ahad, 26 Juni 2022 ????
Unggahan tersebut mendapat ribuan like. Beragam respons dituliskan di kolom komentar.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penistaan Agama di Holywings, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
"Sangat elegan menyikapi masalah", tulis kaun@tiang_grage21
"Nah jadi adem yg kaya gini nama2 yg lain sesama muslim silakan merapat", sambung akun instagram @harry.karyadhi
Sementara akun @donnylafamai menulis, Ini keren. Lawan narasi Islamophobia dgn cara keren gini. Masjid @jogokariyan emang gak ada matinya soal dakwah menarik, indah, kalem dan membanggakan. Alhamdulillah.
Terkait kasus Holywings, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Ini Perannya
Dalam pengungkapan itu, polisi menjelaskan motif pihak Holywings membuat promosi minuman alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, para tersangka adalah orang yang bekerja di Holywings. "Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” sebut Kombes Budhi Herdi Susianto. Di sisi lain, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan. BACA JUGA: Ratusan Warga Pringsewu Tumbang Karena Penyakit Ini "Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi," tegas Kombes Budhi Herdi. Oleh karena itu, kata Kombes Budhi Herdi, pihaknya bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian. "Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," tegas Kombes Budhi Herdi. (*)