Ikut Jambore di Lampung Nyambi Jual Arak, Pria Asal Jawa Timur Ini Berujung Diamankan Polisi

Ikut Jambore di Lampung Nyambi Jual Arak, Pria Asal Jawa Timur Ini Berujung Diamankan Polisi

Polsek Sukarame Amankan 3 Pria di Bandar Lampung , 1 Diantara Orang Warga Asal Jawa Timur. Foto Polsek Sukarame--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga sebagai penjual miras jenis Vigur dan Arak Bali, Polsek Sukarame mengamankan 3 pria, satu di antaranya warga asal Jawa Timur.

Ketiga pria tersebut yaitu NP (36), warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung; IS (35), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan; dan TA (22), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Selain mengamankan 3 pria, polisi juga menyita 12 botol miras merk Sampoerna (vigur) dan 6 botol arak bali.

NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kepadatan menjual miras jenis Sampurna (vigur). Sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak bali.

BACA JUGA:Mahasiswa Sastra Inggris Teknokrat Juara Nasional STIKES Banyuwangi English Competitions 2024.

Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 4 Mei 2024 bertepatan dengan adanya sebuah event jambore sebuah klub sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, ketiga penjual miras ini diamankan saat personel Polsek Sukarame sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kegiatan event jambore salah satu club sepeda motor.

“Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras," jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Minggu, 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Seleksi Mandiri Reguler dan Prestasi Universitas Negeri Semarang 2024, Cek Timeline dan Biaya Pendaftaran

Ia menekankan, pengaruh minuman keras tentunya dapat menimbulkan potensi kerawanan. "Ini yang kita antisipasi," ucapnya. 

Agar tidak diketahui oleh petugas, lanjut Warsito, ternyata NP (36) dan IS (35) menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam sebuah mobil miliknya.

Hasil pemeriksaan, NP (36) dan IS (35) telah menjual miras tersebut sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) sudah menjual miras arak bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.

BACA JUGA:5 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK SNBT 2024, Cek Timeline Pendaftarannya

"Arak bali ini didapatkan oleh TA (22) saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung," ujar Kompol Warsito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: