RADARLAMPUNG.CO.ID - Team anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tak tanggung-tanggung, pelaku telah tiga kali melancarkan aksinya dan semua berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku adalah Nanang Wahyudi (40), warga Kampung Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Ahmad Apriyanto (21), warga Kampung Kahuripanjaya, Kecamatan Banjarbaru.
BACA JUGA:Dampak Jual Miras dengan Nama Muhammad, Holywings di Daerah Ditutup, Bahkan Ada yang Dirazia Loh..
Apriyanto melapor karena menjadi korban kasus curat pada Minggu 12 Juni 2022, sekira pukul 04.00 WIB, di rumahnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 11 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama dua temannya pulang dari menonton hiburan jaranan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
Ketika berada di dalam rumah, korban dan dua temannya asyik bermain game online menggunakan HP masing-masing hingga akhirnya tertidur.
Pada Minggu 12 Juni 2022, sekira pukul 05.30 WIB, korban dan dua temannya terbangun.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
Mereka kaget karena mendapati HP merek Vivo tipe Y12S milik korban, HP merek Vivo tipe Y21 dan tipe Y19C milik teman korban telah hilang.
Akibat peristiwa itu korban dan dua temannya mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp5 juta.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.
Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 25 Juni 2022, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
BACA JUGA:Dua Pelaku Begal yang Dihajar Massa Kemarin Dikabarkan Meninggal Dunia