"Ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah tiga kali beraksi," kata AKP Wido, Minggu 26 Juni 2022.
Kasus curat yang pertama terjadi pada tahun 2006 dan divonis 6 bulan. Kasus kedua terjadi pada tahun 2016, divonis 18 bulan.
Kasus terakhir terjadi pada tahun 2018, pelaku di vonis 36 bulan penjara. Semua hukumannya telah dijalani di Rutan Kelas II B Menggala.
Wido menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.
BACA JUGA:Korban Peluru Nyasar Jalani Oprasi di RS Imanuel
"Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanannya," terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) sepeda motor Viar tanpa plat nomor beserta STNKnya, televisi merek Votre, dua unit speaker merek Kingmax, tabung gas elpiji 3 kg, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y12S.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)