Gunawan pun menghimbau kepada masyarakat jika tidak paham cara menyelesaikan pelanggaran ETLE bisa mendatangi unit pelayanan ETLE.
"Jika pelanggar tidak paham bisa juga datang kesini pelayanan ETLE untuk dibantu cara-caranya menyelesaikan pelanggaran ETLE. Namun, pembayaran tilang hanya melalui bank, disini pelayanan ETLE tidak menerima denda tilang," katanya. (*)