Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
BACA JUGA:Selain Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Ini Pemilik Saham Holywings Sebenarnya
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, dikutip dari laman resmi PPID.jakarta.go.id, Senin 27 Juni 2022.
Holywings Group melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
BACA JUGA:Dampak Jual Miras dengan Nama Muhammad, Holywings di Daerah Ditutup, Bahkan Ada yang Dirazia Loh..
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Untuk diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatan menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Grup Holywings Indonesia sendiri belakangan ini tersandung kasus dugaan penistaan agama. Holywings Indonesia mengunggah promo miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Media Promo tersebut berupa poster yang disandingkan dengan dua motor miras, diunggah ke sosial media. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul: Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ini Daftarnya