Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Berbarengan dengan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat. Kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. ”Bersamaan dengan itu, Kemenag akan mengurus dokumen jemaah,” kata Hilman Latief.
BACA JUGA: Alhamdulillah, AC Baru sambut Calon Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
Mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi.
“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan,” urainya.
Selanjutnya, jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. ”Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” sambungnya.
Untuk haji khusus, Hilman Latief menyatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Lampung Timur Sudah Meninggalkan Madinah
“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK. Lalu pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman Latief.
Hilman Latief menyampaikan terima kasih terkait tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Sayangnya, ini tidak bisa diproses.
“Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan dating. Kalau bisa, bisa ditambah lagi,” sebut dia.
Sebagai perbandingan, pada 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10 ribu. Namun, informasi tersebut sudah diperoleh pada April.
BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji Hampir 100 Tahun, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Sementara pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. “Jadi saat itu masih cukup waktu untuk memprosesnya,” tegas Hilman Latief. (*)