Mulai Dari Sekarang, Calon Jamaah Haji Harus Pastikan BPJS Kesehatan Aktif dan Terdaftar

Foto dok BPJS Kesehatan Cab Kota Bandar Lampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah dan BPJS Kesehatan mengimbau jemaah haji dan petugas haji agar memastikan diri terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik sebelum keberangkatan maupun tiba di Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.
Di mana, sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
"Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan," katanya, Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Perdana Pasca Dilantik Jadi Bupati, Ardito: OPD Wajib Lakukan Analisis Program
"Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan," tambahnya.
Menurutnya, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
"Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," ujarnya.
Lebih dari itu, terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah.
BACA JUGA:Modus Investasi Palsu, Residivis Asal Jambi Diringkus Polisi
Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah," ungkapnya.
Untuk di tahun ini, pihaknya menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji.
"Namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: