Lihai dan Sadis, Kekasih Gelap Siksa Pengusaha Bertubi-Tubi Sampai Meninggal

Rabu 29-06-2022,19:34 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, Ica janjian ketemu dengan korban di sebuah penginapan daerah Rajabasa. 

"Setelah bertemu, keduanya keluar mengendarai mobil Toyota Fortuner milik korban ke arah Panjang, Bandarlampung. Keduanya bertemu dengan Bagas, AT, dan AD. Tanpa curiga, kelimanya berangkat menuju Pantai Sebalang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan," ungkap Doffie Pahlevi Sanjaya.

Dalam perjalanan, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, korban dicekik oleh salah satu tersangka hingga pingsan. Penyiksaan bertubi-tubi dilakukan para tersangka. Para tersangka sempat berputar-putar untuk membuang korban. 

Sempat berpikir hendak membuang korban ke daerah tol Itera. Namun urung karena melihat lalu lalang kendaraan. Akhirnya diputuskan korban dibuang ke Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. 

BACA JUGA:Edi Yanto Mantan Kadis Pertanian Ajukan PK Kasus Korupsi Benih Jagung

Di Kecamatan Bekri melihat belum meninggal, para pelaku memukuli kembali kepala dan wajah korban. Korban pun tewas. 

“Paginya sekitar pukul 10.00 WIB, para pelaku menggali tanah dengan cangkul dan menguburkannya di daerah Danau Bekri untuk meninggalkan jejak," kata Doffie Pahlevi Sanjaya.

Para pelaku, kata Doffie, berkumpul di salah satu rumah Ica daerah Rajabasa. "Kendaraan dijual ke Jakarta, Kamis 23 Juni 2022. Kendaraan dijual Rp165 juta. Uang digunakan untuk membeli iPhone, pakaian, dan lain-lain," ujarnya.

Pada Sabtu, 25 Juni 2022, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, warga menemukan jenazah korban. Mungkin karena menggalinya kurang dalam, kena air hujan muncul ke permukaan. 

BACA JUGA:Korupsi APBDes, Mantan Kades Brajagemilang Divonis Setahun

Hasil visum korban mengalami luka robek di pipi kanan, luka-luka di telapak tangan, buah jakarnya pecah, luka lebam di sekujur tubuh, dan pendarahan di otak. Dianiaya terus menerus oleh para pelaku dengan batu. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan. AT dan AD berhasil ditangkap di rumahnya saat tidur pulas, Senin, 27 Juni 2022. Kemudian Ica dan Bagas ditangkap di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

“Keduanya ditangkap di sebuah penginapan yang rencananya akan kabur ke Batam atau Bangka Belitung, Selasa, 28 Juni 2022," ujar Doffie Pahlevi Sanjaya.

Para tersangka, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, dijerat dengan Pasal 340 subsider  Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP. "Ancamannya hukuman seumur hidup," ungkap Doffie Pahlevi Sanjaya. (*)

 

 

Kategori :