”Saya harapkan ada peran aktif aparat pekon untuk dapat memberitahukan kepada warganya agar segera melaporkan hewan ternaknya kepada petugas untuk diberikan vaksin PMK,” sebut Dewi Handajani.
Selanjutnya, optimalisasi lalu lintas ternak melalui satgas dan posko lalu lintas ternak guna mengantisipasi keluar masuk ternak dari daerah lain dengan ketetapan tidak menerima ternak dari daerah zona merah.
BACA JUGA: Target Vaksinasi PMK, Dinas Pertanian ‘Berburu’ Ternak di Pringsewu
Pemeriksaan kelengkapan untuk lalu lintas ternak harus dilengkapi dengan
a. Keterangan kesehatan hewan /sertifikat veteriner
b. Hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK
c. Hewan berasal dari daerah yang bebas PMK
d. Transportasi ternak harus langsung ke tempat tujuan
e. Sebelum dan sesudah mengangkut ternak, alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi.
BACA JUGA: Gara-gara di Vaksin PMK, 50 Ekor Sapi di Mesuji Mengalami Efek Samping yang Mengejutkan
Jika ada ternak yang menunjukkan gejala PMK, ditahan dan dikarantina (orang, mobil dan ternak).
”Diharapkan masyarakat atau peternak di Tanggamus untuk tidak panik terhadap penyakit PMK ini. Namun harus tetap meningkatkan kewaspadaan agar Tanggamus menjadi wilayah yang bebas dari PMK,” tegas Dewi Handajani.
Sementara, hadir dalam kegiatan tersebut para asisten, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kasatpol PP, Kepala Bappelitbang, Kepala BPBD dan Camat Pugung, uspika dan kepala pekon. (*)