RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya meningkatkan capaian vaksin dosis ketiga (booster) terus dilakukan pemerintah.
Salah satunya dengan menjadikannya syarat penggunaan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas publik.
Hal itu disampaikan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," sebut Wiku Adisasmito.
BACA JUGA:Banpol-PP Amankan 8 Gepeng dan Tertibkan Lapak PKL
Menurut Wiku Adisasmito, ke depan vaksin booster bakal menjadi syarat memasuki fasilitas publik.
"Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tegas Wiku Adisasmito.
Wiku melanjutkan, secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga masih di bawah target. Bahkan sebagian besar di daerah, kurang dari 30 persen.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga masih terus menghimbau masyarakat yang belum vaksin Booster untuk dapat mendatangi 31 puskesmas di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Vaksinasi PMK di Bandar Lampung Molor Dari Target, Kepada Distan Ungkap Alasannya
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Badar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pemkot sesui arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tetap memberikan pelayanan dan melakukan penghimbauan untuk vaksinasi.
"Kita buka di 31 Puskesmas. Terus Sabtu dan Minggu tetap buka di taman UMKM. Begitu juga di mal. Artinya setiap kegiatan tetap dilaksanakan vaksinasi. Jadi gak kendor," ujarnya, Sabtu 1 Juli 2022.
Namun, kata Desti, yang menjadi kendala saat ini, animo masyarakat untuk divaksin Covid-19 berkurang. Karena aturannya tidak seketat saat puncak pandemi lalu.
Selain itu, vaksin yang diberikan saat ini terbatas. Meski demikian, vaksinasi tetap berjalan.
BACA JUGA:139.286 Anak Bandar Lampung Ikut BIAN, Berapa Usia yang Diwajibkan?