BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN) hingga Rp 35,5 triliun. Pencairan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat.
Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Kemudian gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian yang bersumber dari APBD dengan peraturan kepala daerah.
BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Tabrak Anggota Polresta Bandar Lampung, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Menteri Keuangan Sri Mulyani, tahun ini ada perubahan nilai dari gajike-13 yang ASN. Yaknitambahan tunjangan penghasian (TPP) sebesr 50 persen.
”Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru,” kata Sri Mulyani.
”Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" imbuh Sri Mulyani.
Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
BACA JUGA: Fraksi DPRD Lampung Dari KIB Kepergok Gelar Pertemuan, Sekretaris DPD I Golkar Buka Suara
Pada aturan tersebut dijelaskan katagori penerima gaji ke-13. Yaitu PNS (termasuk CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.
Berikut pembagian besaran gaji ke-13 yang diterima ASN
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000