Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, 46 WNI itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022, seperti dilansir dari Kemenag.go.id.
Hilman menyatakan, pihak kementerian sudah mendiskusikan beberapa hal. Termasuk kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," papar Hilman Latief.
BACA JUGA:Gegara Puntung Rokok, Maktab Jamaah Haji Indonesia Nyaris Kebakaran
Hilman Latief melanjutkan, selaina membuat turunan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kementerian juga memaksimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait visa mujamalah.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan pemegang visa mujamalah untuk berangkat ke Arab Saudi lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin.
Soal visa mujamalah ini diatur dalam pasal 18 ayat 2 UU Nomor 8/2029 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji, Tapi…
Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa WNI yang mendapatkan undangan Visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat melalui PIHK.
Ketentuan itu bertujuan agar pemberangkatan WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, ada pihak yang bertanggung jawab terhadap calon jemaah haji. Yaitu PIHK. (*)