"Berawal dari medsos dan kita lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Guest House Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Pengakuan kedua tersangka baru sekali ini," kata Iptu Gustomi Dendy.
Barang bukti yang diamankan, kata Iptu Gustomi Dendy, berupa pakaian korban, uang Rp 200.000, telepon seluler, dan minuman keras.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun," tegas Iptu Gustomi Dendy. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 01-04-2024,14:48 WIB
Terapis 'Nyambi Jualan' PSK Lewat WA di Gerebek Polisi
Senin 25-03-2024,15:21 WIB
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online lewat Aplikasi Michat di Bandar Lampung, Mucikarinya Ternyata...
Senin 19-06-2023,22:30 WIB
Pemkot Metro Meminta Ketegasan Dalam Menindak Praktik Prostitusi Online
Rabu 14-06-2023,20:00 WIB
Polres Metro Amankan Pasutri Mucikari Prostitusi Online
Selasa 01-11-2022,20:29 WIB
Pesan Wanita di Aplikasi Michat, Pria Ini Ditipu Hingga Rp 61 Juta.
Terpopuler
Sabtu 18-05-2024,07:01 WIB
Rekomendasi Lokasi Sarapan Pagi di Bandar Lampung, Mulai Olahan Bubur Hingga Sate Padang
Sabtu 18-05-2024,12:16 WIB
Haru, Ibunda Wakili Wisuda Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Lampung yang Meninggal
Jumat 17-05-2024,23:55 WIB
Tahanan Rutan Sukadana Kabur, Tim Ditjen Kemenkumham Pusat Periksa Petugas Sipir
Sabtu 18-05-2024,08:02 WIB
Dua Kali Gagal Bunuh Diri, Warga Lampung Barat Ditemukan Tidak Bernyawa di Sumur
Jumat 17-05-2024,21:19 WIB
Kemenag RI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa ke Luar Negeri, Yuk Daftar Sebelum Ditutup
Terkini
Sabtu 18-05-2024,20:16 WIB
Geger, Warga di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Tewas Tergantung
Sabtu 18-05-2024,19:30 WIB
Kuota Penerimaan Calon Praja IPDN 2024, Segini yang Didapat Provinsi Lampung
Sabtu 18-05-2024,18:58 WIB
Gedung Rektorat dan Ruang Belajar di Kampus II Universitas Muhammadiyah Lampung Diresmikan
Sabtu 18-05-2024,18:05 WIB