BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan dua remaja yang menjajakan prostitusi online, Selasa (5/7). Yakni DF (18) dan NZ (23), warga Kecamatan Telukbetung, Bandarlampung.
Kasamapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi menyatakan kedua tersangka diamankan di Jl. Nusa Indah, Pahoman, Bandar Lampung.
"Keduanya diamankan ketika anggota sedang patroli. Kedua tersangka berboncengan tiga dengan seorang anak di bawah umur berinisial AZ (16). Tidak mengenakan helm," katanya.
Ketika motor dihentikan, kata Suwandi, ditemukan sajam jenis badik di pinggang salah satu tersangka.
BACA JUGA:ACT Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, PPATK Temukan Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana
"Ketika ditanya, pengakuannya sajam untuk berjaga-jaga. Setelah dicek ponsel ketiganya, ada chat open BO lewat aplikasi MiChat. Kedua tersangka mengakui membuka prostitusi online dan hendak ke salah satu hotel di Bandarlampung untuk menemui pelanggan. Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim," ungkapnya.
Dari pengakuan DF, korban dijajakan Rp600 ribu kepada lelaki hidung belang. "Rp600 ribu kalau mau make. Saya dapat komisi Rp100 ribu," katanya
Ditanya kenal di mana dengan korban, DF mengaku dari media sosial. "Kenal dari Facebook. Nggak ada hubungan apa-apa," akunya.
Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy menyatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Besok, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
"Tersangka, yakni RF (17) dan FN (19), keduanya warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Korbannya AS (16) dan AD (12), warga Kecamatan Telukbetung Timur," kata Iptu Gustomi Dendy.
Iptu Gustomi Dendy menyatakan, modus pelaku berpacaran dengan korban. "Pacaran dengan korban. Setelah pacaran dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada penikmat seksual. Setelah deal main di hotel," ujarnya.
Tarif yang ditawarkan, kata Iptu Gustomi Dendy, bervariasi. "Rp 200.000 sampai Rp 800.000. Ini sekali main," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini, kata Iptu Gustomi Dendy, berawal dari patroli media sosial (medsos).
BACA JUGA:Oknum ASN Bandar Sabu, Ini Kata Inspektorat Lampura