Sudah 60 Rekening ACT Diblokir PPATK

Rabu 06-07-2022,19:56 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.  (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul: 60 Rekening ACT Diblokir PPATK yang Jumlah Transaksinya Tembus Rp 1 Triliun

Kategori :