Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo AMP mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis 30 Juni 2022.
"Kamis dini hari, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA," kata Iptu Feabo.
Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi kepada BA. Pemuda itu diduga menguasai motor Honda BeAt BE 2281 AGH hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, BA ternyata terlibat pencurian motor Honda BeAt Street BE 2925 UR milik Surya Atmaja.
BACA JUGA: Tegas! Kabareskrim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag
Peristiwa itu terjadi di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa 28 Juni 2022.
BA tak sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya. Motor hasil curian itu sudah dijual dan BA mendapat bagian Rp1 juta.
”Untuk motor Honda BeAt BE 2281 AGH yang dikuasai tersangka, itu milik korban Cindi Almira (32), warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Selatan,” sebut Iptu Feabo.
Iptu Feabo menuturkan, BA mengaku membeli motor tersebut dari dua rekannya seharga Rp 5,5 juta. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kendaraan itu hasil curian pada Selasa 28 Juni 2022 silam.
BACA JUGA: Catat! Jam Kerja ASN Berubah
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," imbuh Iptu Feabo.
Sebelumnya, anggota Polsek Gadingrejo mengamankan Ja alias Menir (31), dikontrakannya, Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Selasa malam 28 Juni 2022.
Pemuda itu diduga terlibat pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) dari kandang ayam milik Agus Salim (61), di Dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, Menir beraksi pada Selasa 16 Juni 2020 silam. Ia membawa 2.250 buah Nipel.
"Selasa malam kemarin, tim Opsnal Unitreskrim Polsek Gadingrejo mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Ja alias Menir," kata Iptu Anwar Mayer Siregar.