JOMBANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) resmi tersangka.
Pasal berlapis bakal menjerat lelaki 42 tahun yang akrab disapa Mas Bechi tersebut.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sofyan mengungkakan, Mas Bechi dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Kami secara resmi sudah menerima (pelimpahan) tahap kedua, penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Sofyan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Dibawa ke Rutan Medaeng
Sofyan menyatakan, Mas Bechi didakwa melanggar pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan/atau pasal 289 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan/atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Terkait jeratan pasal tersebut, Mas Bechi terancam hukuman hinga 12 tahun penjara.
Sofyan menyatakan, jaksa akan segera melimpahkan berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak kyai pemilik pesantren di Jombang itu ke Pengadilan Negeri Surabaya
Sebelumnya, Mas Bechi dititipkan ke Rutan Medaeng. Usia menyerahkan diri, Kamis malam 7/7, ia dibawa Mapolda Jawa Timur.
BACA JUGA: Akhirnya, DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerah
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Mas Bechi dititipkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk mempermudah koordinasi pelimpahan dengan kejaksaan.
"Untuk teknis pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan,” sebut Kombes Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022.
Untuk memastikan identitasnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada Mas Bechi. Termasuk proses sidik jari.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menyerahkan diri setelah pengepungan yang dilakukan aparat kepolisian sekitar 15 jam, Kamis malam 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Kembali Gagal Amankan Terduga Pencabulan Santriwati di Jombang, Polisi Amankan Sopir MSAT