Menag Ad Interm Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ada Apa?

Menag Ad Interm Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ada Apa?

Menang Ad Interm Muhadjir Effendy mengembalikan izin pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy mengembalikan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Dengan pencabutan tersebut, pondok pesantren dapat beraktivitas kembali seperti sebelumnya. 

Diketahui, izin operasional pondok pesantren itu dicabut setelah menyusul kasus pencabulan yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kyai pemilik pondok. 

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy, Senin 11 Juli 2022. 

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menuturkan, pembatalan pembekuan operasional diharapkan memberikan kepastian orangtua santri terkait kelanjutan pendidikananak mereka. 

BACA JUGA: Tegas! Kabareskrim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," sebut Muhadjir seperti dilansir dari Pmj.news.com. 

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

Langkah tersebut diambil karena salah seorang pimpinannya berinisial MSAT alias mas Bechi, diduga terlibat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren ponpes telah dibekukan. 

BACA JUGA: Akhirnya, DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerah

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  sebut Waryono, Kamis 7 Juli 2022. 

Menurut Waryono, dalam kasus ini, pihak pondok pesantren juga dinilai menghalang proses hukum terhadap Mas Bechi. 

Padahal pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun perilaku yang dilarang oleh ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono, sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: