Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Kembali Berurusan dengan Polisi, Alasannya Bikin Miris..

Sabtu 09-07-2022,15:09 WIB
Reporter : Zaenal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan itu, Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang bergerak. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan di rumahnya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro, dan sepasang sendal berwarna hitam.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Berbondong-bondong Warga Datangi Acara Kemendag, Tujuannya Ternyata...

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

 

 

Kategori :