Ombudsman Ingatkan Pemda Tingkatkan Pengawasan Pilkades dan Pemberhentian Perangkat Desa

Senin 11-07-2022,14:54 WIB
Reporter : Rima Mareta
Editor : Yuda Pranata

“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu, yang kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa," bebernya.

Jika hal ini tidak dilaksanakan, sambung Rukman, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. (*)

Kategori :