“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu, yang kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa," bebernya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, sambung Rukman, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. (*)
Kategori :
Terkait
Jumat 24-05-2024,09:31 WIB
Temukan Parkir Liar Meresahkan, Ombudsman Minta Warga Langsung Laporkan
Kamis 09-05-2024,20:33 WIB
DPC PPP Mesuji Resmi Tutup Penjaringan Bacabup
Selasa 07-05-2024,15:34 WIB
KPU Metro Persiapkan Tahapan Pilkada
Senin 06-05-2024,21:33 WIB
KPU Buka Tahapan Penyerahan Dukungan, untuk Calon Independen di Pilkada Mesuji
Minggu 05-05-2024,13:19 WIB
Tiga Dari Empat Tokoh Disebut Berpotensi Menjadi Bacalon Bupati Tanggamus Lampung
Terpopuler
Sabtu 22-06-2024,19:32 WIB
Universitas Andalas Buka 6 Seleksi Mandiri 2024, Cek Syarat dan Tanggal Pentingnya
Sabtu 22-06-2024,14:00 WIB
Cek Penawaran Terbaru HP Low Budget Dalam Seri Vivo Y18 2024, Ini Spesifikasi yang Dibawa
Sabtu 22-06-2024,12:10 WIB
KAI Buka Rekrutmen Eksternal, Periode Pendaftaran Mulai 23 Hingga 25 Juni 2024, Ini Formasi yang Dibuka
Sabtu 22-06-2024,20:09 WIB
Penawaran Terbaru HP Low Budget Dalam Seri Infinix Note 40 Pro 5G
Sabtu 22-06-2024,13:16 WIB
Pendaftaran Simak UI Resmi Dibuka, Catat Tanggal Penting dan Jadwal Kegiatannya
Terkini
Minggu 23-06-2024,06:11 WIB
Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah
Sabtu 22-06-2024,20:09 WIB
Penawaran Terbaru HP Low Budget Dalam Seri Infinix Note 40 Pro 5G
Sabtu 22-06-2024,19:32 WIB
Universitas Andalas Buka 6 Seleksi Mandiri 2024, Cek Syarat dan Tanggal Pentingnya
Sabtu 22-06-2024,18:59 WIB
Institut Al Ma'arif Way Kanan Gelar Wisuda Angkatan XI Tahun 2024
Sabtu 22-06-2024,18:23 WIB