RADARLAMPUNG.CO.ID – Selain anak tiri, Istri dan keponakan juga membunuh Harianto. Akhirnya, Polres Empat Lawang menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Roaini (40) istri dari korban Hariyanto, warga Kampung VI Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
Kemudian, Salman Khan alias Mulkan (18) anak tiri korban Hariyanto, atau anak kandung Roaini. Serta, AS (15) yang merupakan keponakan tersangka Roaini.
BACA JUGA:Tewas di Tangan Anak Tiri Usai Ribut dengan Istri
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dinihari di kebun karet milik Harahap di Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Usai membunuh, ketiga tersangka selanjutnya menguburkan korban sekitar pukul 06.00 WIB, oleh ketiga tersangka di dekat pondok.
Kemudian, pada Minggu, 10 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang, Rejang Lebong, Bengkulu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penggalian tempat Harianto dikuburkan, yang dalamnya hanya sekitar 1 meter.
BACA JUGA:Simak! Ini Aturan Baru Perumahan Subsidi
Seperti diketahui, jenazah Harianto dijemput pemerintah Desa Suro, Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian dimakamkan sekitar pukul 08.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suro.
Penjemputan jenazah Harianto langsung dilakukan Kades Suro Eli Marlina bersama Ketua TP PKK Suro, Arba Arafik dan Kasi Pemerintahan Samsul beserta keluarga.
Samsul mengatakan, awalnya didapatkan informasi bahwa Harianto, warga Desa Suro, jenazahnya berada di RSUD Empat Lawang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, mencari keluarga, Harianto, setelah diketahui keluarga, Heriyanto berada di Kampung VI Desa Suro.
BACA JUGA:7 Manfaat Cemilan Kuaci, Nomor 3 dapat Mengurangi Stres
"Kami beserta keluarga berangkat Empat Lawang, sekitar pukul 23.00 WIB," ucap Samsul.